Apakah forex termasuk riba


Dalam ijtihad di hukum Islam ada 2 pendapat yang biasanya berakhir z perbedaan. 1. Pendapat I bahwa segala sesuatu itu boleh dikerjakan, asalkan tidak ada dalil yang melarang, 2. Pendapat II bahwa segala sesuatu itu tidak boleh dikerjakan. boleh dikerjakan kalau ada dalil yang membolehkan. 2 pendapat tadi kalau tidak saling menghargai (menyalahkan) pendapat yang len akan menimbulan permusuhan, dan hal ini banyak terjadi di masyarakat. Satu contoh tradisi yasinan - majelis zikir-tahlilan - ziarah kubur-manaqiban Pendapat I sudah pasti membolehkan karena tidak ada dalil yang melarang (karena punya dalil, hania merupakan metoda cara do mengingata Allaha) pendapat II sudah pasti tidak membolehkan karena tidak ada dalil yang membolehkan dan akan membid8217ahkan karena hal yang baru. Begitupun z hal apapun yang lain yang baru ada, pasti akan terjadi seperti hal z atas, karena 8216mind set8217 nya sudah berbeda. Kita harus menyikapinya sebagai ikhtilafur rohmah (perbedaan adalah rohmah), bukan menyalahkan yang lain karena dirinya merasa paling benar (justru ini yang salah karena kebenaran hanya milik Allah SWT), karena semuanya akan dipertanggungjawaban di akhirat di hadapan Allah SWT yang bersifat Maha Hakim. Pengertian Trading, berarti perdagangan (jual beli tukar menukar) yang bertujuan utama dla mendapatkan keuntungan. Menurut istilah forex (kurs walutowy) adalah tukar menukar mata uang asing. Tukar menukar mata uang asing (forex) pasti dilakukan oleh dua belah pihak, bisa perseorangan atau lembaga berbadan hukum. Forex bisa dilakukan z 2 cara, yang pertama z cara berhadapan-hadapan mata uang fisik dalam bentuk kertaslogam biasa dilakukan di 8216money changer8217 atau secara non fisik (nilai mata uang di odnowienie) yang dilakukan di Bank, yang kedua melalui sarana media yang lain biasanya odnowienie bank dengan cara transfer (secara non fisik dalam bentuk nilai mata uang). Keduanya (2 cara tersebut) dilakukan antara kedua belah pihak z sepakat dan sama-sama rela pada nilai (harga) mata uang yang ditransaksikan (ditukarkan). Kliknij tutaj, aby zobaczyć, jaki jest pasujący obszar. Rynek walutowy Dalam. tukar menukar mata uang dilakukan secara online denim bank ataupun broker z menggunakan sarana internet (system MetaTrader MT4). Giełda handlowa firmy Berarti, adalah, która oferuje wiele usług w Internecie, korzysta z usługi keuntungan. Trading Komoditi (konvensional) Komoditi, berarti barang yang bisa diperjualbelikan antara penjual dan pembeli dla diambil manfaat barangnya bagi pembeli (yang umum dilakukan). Kalau dijual lagi oleh pembeli berarti do mengambil keuntungan (berarti barangnya sebagai barang investasi). Jual beli komoditi bisa dilakukan dengan 2 cara. Yang pertama, który jest tajnym użytkownikiem dang teriadi, ma dang i barbara, ma wiele różnych języków, a nie ma nic wspólnego z innymi użytkownikami, którzy chcą płacić za pośrednictwem bankowości SMS, za pośrednictwem bankowości internetowej. Berarti Trading komoditi. adalah dojrzała dziewczyna na barana dla średniowiecza mężczyzna dziewczyna atau dla mendapat keuntungan. PERSAMAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL) Keduanya bertujuan memperoleh keuntungan. PERBEDAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL) - Trading forex dilakukan dalam bentuk tukar menukar nilai mata uang antar jen mata uang (mata uang Negara), sedangkan Trading komoditi dalam bentuk jual beli antara nilai mata uang z barangiem. - Trading forex mensyaratkan punya remening di bank (broker) dla memudahkan tukar menukar nilai mata uang, sedangkan trading komoditi (konvensional) mensyaratkan ada barang yang diperjualbelikan (sekaligus ada pemilik barangnya penjual). PERBEDAAN TRADING FOREX (MT4) DAN TRADING KOMODITI (MT4) Handel forex. tukar menukar mata uang online dalam bentuk nilai mata uang di bursa internasional broker melalui. Pelaku (pedagang) disyaratkan punya uang di broker pośredniczący. Yang jest używany w wielu aplikacjach (yang jumlahnya sesuai, jumlah mata uang, MT4, yang oleh broker, diizinkan i disetujui). Mata uang pasti sudah jelas pemiliknya. yaitu Negara yang bersangkutan (np. USD punya USA, GBP punya Inggris, EUR punya Eropa). Hampir sama z handlu forex, handel komoditi (MT4) Pelaku (pedagang) disyaratkan punya uang di broker pośrednictwa. Yang ma prawo do płatności (USD) i beberapa komoditi (yang jumlahnya sesuai dengan komoditi di MT4, yang oleh broker diizinkan dan disetujui). Perbedaanya pada trading komoditi tidak adajelas barangnya dan tidak adajelas pemilknya (np. Emas, perak. Platina), barangnya di mana. siapa pemiliknya. Lain dengan Trading forex ada jelas mata uangnya (nilainya di remening) dan adajelas pemiliknya (Negara pemilik jenis mata uang). Dalil naqli tukar menukar uang (trading forex) dan jual beli trading komoditi melalui MT4. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. - handlu forex i handlu komoditi dilakukan z nilai yang sama dan seimbang tidak ada riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR, albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). - handel forex i handel komoditi dilakukan secara suka rela sepakat sesuai regulasi. 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muzułmański dari Ubadah bin Shamit, Nabi widział bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak den z perak, gandum z gandum, syair z syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus), sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. - trading forex ada nilai mata uangnya di remening (tunai) dan trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki remening uang bukan barang). 4. Hadis Nabi riwayat muzułmanin, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: (Jual-beli) z adakatem adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. - trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) i tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki remening uang bukan barang). 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi see bersabda: Janganlah kamu menjual emas z emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lang janganlah menjual perak z perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tuńczyk z yang tunai. - handlowanie komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai). dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki remening uang bukan barang). 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib i Zaid bin Arqam. Rasulullah dostrzegł melarang menjual perak den gara sekara piutang (tidak tunai). - trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) i tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki remening uang bukan barang). 7. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. - trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) i tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki remening uang bukan barang). pengertian tunai bukanlah harus dalam bentuk fisik barang tapi dalam bentuk tuntas. Me nunai kan kewajiban berarti telah melaksanakan kewajiban. Uang di reneening bank juga namanya tunai tapi bukan bentuk fisik uang. Sampai di sini bisa dilihat bahwa handlowa forex tidak ada dalil yang melarang, tapi handlowa komoditi (MT4) jelas dasarnya yaitu dilar. TRADING FOREX TERMASUK JUDI. Judi. Menurut Islam Dalam Ensiklopedia Indonesia1 Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan na memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Sedangkan Dra. Kartini Kartono2 mengartikan judi adalah pertaruhan denng seja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak belum pasti hasilnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untunggan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiaasa pemainan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya. judi merupakan perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur8217an surat al-Maidah ayat 90 Allah berfirman. Artinya. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkurban dla berhala, mengundi nasib dengan, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan..Dari ayat di atas dapat diambil penjelasan bahwa judi mengakibatkan banyak permusuhan dan kebencian sehingga perbuatan seperti ini harus dihindari dan dihentikan. Ada beberapa hikmah yang dapat dijadikan pelajaran kenapa judi diharamkan, yaitu: a. Yang menang mendapatkan rizki tanpa berpayah-payahan b. Yang kalah jadi melarat tiba-tiba c. Menimbulkan permusuhan antar pemain d. Jiwa pemain judi bertambah kasar, karena bermaksud jahat hendak mengalahkan lawan e. Menimbulkan banyak sakit karena banyak duduk, banyak pikiran, selalu sibuk keluh kesa, dan takut kalah f. Menyia-nyiakan harta dan kekayaan sehingga jatuh melarat i terhina di tengah masyarakat, tetangga dan keluarga. sol. Memperbanyak pencuri, perampok karena kehabisan uang atau modal to bermain judi. Dalam trading forex kalau ingin berhasil untung harus menguasai 3 faktor hal utama: 1. Analisis teknikal (chart), analiza fundamentalna, analiza sentymentu pasar (psikologi pasar) 2. Psikologis kepribadian (emosi, kesabaran, trauma ketakutan rugi, ingin cepat untung, dll .) 3. Zarządzanie pieniędzmi (pengelolaan uang perdagangan peluang untung dan rugi). Dalam perdagangan usaha apapun pasti ada untung dan rugi, dalam trading forex untan dan rugi bisa terjadi z sangat cepat sekali. Hal ini orang yang biasanya mengatakan handlu forex itu judi. Dari melihat beberapa hal di atas bisa dipastikan, bahwa forex bukanlah Judi, Karena trading forex ada ilmunya (bukan untung-untungan), dan orang jarang menguasainya karena harus belajar otodidak dan dari pengalaman. Dan orang yang berhasil dalam handel forex sekitar 3-10, yang dapat diartikan bahwa lebih banyak orang yang mengalami kerugian dari pada untung. Akhirnya lebih banyak orang yang mengalami kerugian mengatakan handel forex itu judi. Dalam handlu forex, pasti adalah dźwigni (daya ungkit) dan margin (uang jaminan). Besarnya wykorzystuje berpengaruh terhadap besarnya margin. Semakin besar dźwignia yang dipilih trader, semakin kecil margin (uang jaminan) yang disimpan di broker, dalam artian semakin besar uang trader yang bisa ditukarkan (ditradingkan) i semakin besar peluang untung atau rugi. Besarnya Leverage dan Margin adalah kebijakan dari broker, karena bertujuan dla menarik nasabah (trader) agar bergabung di lembaga brokernya. Jadi dźwignia bukanlah bentukpinjaman dari broker tapi merupakan kebijakan (polisa) dari broker yang mengharuskan trader dla menjaminkan uangnya agar bisa trading. TRADING FOREX TERMASUK RIBA. Dalam islam semua transaksi jual beli tukar menukar harus memenuhi tiga syarat: 1. Sukarela atau disebut antaroddin minkum, 2. Setara atau disebut mithlan bi mithlin. dan 3. Kontan atau disebut yaddan bi yaddin. Trading forex memenuhi ke 3 syarat tersebut di atas Sama-sama sukarela antara trader z brokerem setara nilainya z dżinsami mata uang yang berbeda kontan dalam bentuk remening di bank (broker). Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi8217ah. 1. Riba Qardh. Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). 2. Riba Jahiliyyah, Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 3. Riba fadhl, adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang den uang, menu makanan z makanan yang disertai z adanya tambahan. 4. Riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo. Pembahasan trading forex difokuskan di riba fadhl. Obowiązuje handel forex na giełdzie. Riba fadhl terjadi dalam Tukar menukar mang uang bila mata uangnya sejenis, satu contoh seorang pemudik lebaran di terminal bis menukar uang pecahan Rp. 100.000, - dengan recehan Rp. 5000, - sebanyak 20 lembar z menambah Rp. 10.000, -. uang 10 ribu adalah uang riba (kalau ditukar di Bank tidak ada tambahan sam sekali), Bagaimana z rynku forex, sudah diketahui dan dimaklumi, bahwa tukar menukar uang di handel forex di lacukan antar mata uang yang berbeda jenis (bukan sejenis). Yang tentunya mempunyai nilai yang sama tapi nominalnej berbeda tergantung dari kekuatan ekonomi Negara yang bersangkutan, dan sangat fluktuatif. Skorzystaj z tej oferty, aby uzyskać więcej informacji na temat tego, co chcesz zrobić, aby uzyskać więcej informacji na ten temat. Więcej informacji na stronie internetowej: http://www. youtube. com/images/default/default. aspx? language=pl (0) kerugian sama sekali berbeda z rynku forex yang harus berusaha keras i dan ada resiko kerugian yang harus ditanggung. Dalil naqli tentang riba Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa Rasulullah saw bersabda, 8220 (Boleh menjual emas deng emas, perak den z perak, gandum den gandum, sya8217ir (sejenis gandum) den sya8217ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sebanding, sama dan tunai, tetapi jika berbeda jenis, maka juallah sesukamu, apabila tunai den tunai 8221 (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 949, dan Muslim III: 1211 no: 81 dan 1587) - handel forex, pertukaran mata uari dari jenis yang berbeda menurut Negara z nilai yang sama tapi nominalnya berbeda, USD z rupią, USD z EUR, USD z GBP dll. Dari Abu Sa8217id ra, między innymi: Kami pada masa Rasulullah zobaczył pernah mendapat rizki berupa tamar jama8217 , yaitu satu jenis tamar, kemudian kami menukar dua sha8217 tamar z satu sha8217 tamar. Lalu kasus ini sampai kepada Rasulullah saw maka Beliau bersabda, 8220 Tidak sah (pertukaran) dua sha8217 tamar z satu sha 8217 tamar, tidak sah (pula) dua sha8217 biji gandum z satu sha8217 biji gandum, dan tidak sah (juga) satu Dirham dena duir Dirham. 8221 (Muttafaqun 8217alaih: Muslim III: 1216 no: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 no: 2080 secara ringkas dan Nasa8217i VII: 272). - contoh riba fadhl. pertukaran uang rupiah pecahan Rp. 100.000, - dengan recehan Rp. 5.000, - 20 lembar z penambahan, di terminal bis. Dari Sa8217ad bin Abi Waqqash ra bahwa Nabi zobaczył pernah ditanya perihal menjual kurma basah z tamarem. Maka Beliau (balik) bertanya, 8220 Apakah kurma basah itu menyusut apabila telah kering8221 Jawab para sahabat, 8220Ya, menyusut. 8221 Maka Beliaupun melarangnya. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1352, 8216Aunul Ma8217bud IX: 211 nr: 3343, Ibnu Majah II: 761 nr: 2264, Nasa8217i VII: 269 dan Tirmidzi II: 348 nr: 1243). - contoh pertukaran yang tidak sebanding, nilainya berbeda. Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya. Kiranya cukup for mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut: 1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham z 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW: 2. Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya. Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya. 3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa z melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan i pembangunan. (Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian). 4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (maruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat denang diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih i kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika). 5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya dla mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial). Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de lhome par lhom) z suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada es es es es . 1. Rynek walutowy Bahwa (MT4) tidak dilarang, sedang trading komoditi (MT4) dilarang. 2. Bahwa trading forex (MT4) bukanlah judi. 3. Bahwa trading forex (MT4) bukanlah riba. 1. Jangan lakukan handlowanie komoditi (MT4), entah itu emas, perak, platina, minyak, dll. Meskipun di platform trading MT4 di cantumkan. 2. Wajib bagi trader forex for mengeluarkan zakata mal dari hasil keuntungan sebesar 2.5 yang merupakan hak bagi fakir miskin (penerima zakat). 3. Sebaiknya para trader forex mendanai usaha sektor sektor riel do pengembangan usaha sektor sektor riel yang sangat bermanfaat bagi penguatan ekonomi negara, sehingga tahan terhadap krisis ekonomi, dan tahan terhadap serangan spekulan forex kelas dunia. Wallahu a8217lam bis showab. Sumber. dari berbagi sumber termasuk dari pengalaman pribadi. Penulis. e-mail. rahasiarasahatigmailby SurFXGzali 187 Mon Oct 05, 2009 11:34 HALAL HARAM FOREX Sebagai Rujukan. Konsep leveraj yang disediakan oleh broker forex sebenarnya wujud dalam Islam. Islam tidak pernah mengharamkan sesuatu perkhidmatan yang tiada unsur penindasan (gharar) meskipun ianya disediakan oleh orang bukan Islam. Leveraj forex merupakan jaminan (pertolongan) sementara yang diberikan oleh broker forex. Ianya boleh dikatakan juga kontrak sementara antara trader forex dan broker selagi trader tersebut masih mempunyai ekuiti dalam akaun mereka. Trader hanya boleh memegang kontrak berdasarkan ekuiti mereka sahaja dan mengikut yang mereka persetujui z brokerem mereka. Bagi akaun Islamik, broker forex tidak mengenakan atau memberikan apa-apa faedah atas jaminan mereka. Dengan jaminan mereka kita dapat memasuki pasaran matawang mengikut kemampuan kita. Broker forex adalah orang tengah antara bank-bank antarabangsa (institusi) dan pedagang kecil (sprzedawca detaliczny).Mereka membeli (qoute) dari institusi dan menjual balik (reqoute) kepada pedagang kecil. Biasanya jualan balik adalah munasabah antara 3-10 mata sahaja. Di sini lah mereka membuat keuntungan. Proza ini adalah dibenarkan oleh Islam. Ianya bukan riba. (Ada yang terkeliru menyatakan jual beli adalah juga sama riba). Pandangan Profesor Kewangan Islam Saudarai, Kalau kita mengkaji banyak pandangan dari pakar-pakar kewangan islam yang terlibat langsung z kewangan islam i kanalia membentang kertas kerja di forum kewangan islam. Majoriti bersetuju menyatakan leverage adalah harus (dopuszczalne). Seperti kata Profesor Humayon Dar, dyrektor zarządzający Dar Al Istithmar w Londynie (analizuje aspekty szariatu powstających islamskich funduszy hedgingowych). . Szariat nie ma problemów z dźwignią, dopóki jest to osiągane poprzez islamski dług. Dźwignia finansowa nie jest problemem szariatu, a raczej kwestią ekonomiczną. Rujuk: islamicfinanceandbanking. blog. mic-hedge. html Kalau mengambil kata-kata beliau, saya mengambil contoh dźwignia dalam akaun islamik FXOpen dźwignia yang dikenakan tidak dikenakan sebarang interest (interest-free). Juga kalau kita overnight pun tidak ada apa-apa (ustalenie standardowego dikenakan interest kalau overnight). Saya rasa perlunya kita merujuk banyak pihak yg mahir dan terlibat secara langsung dalam kewangan islam. Bukan sekadar merujuk graduan bachelor yg baru balik dari universiti di Jordan dan kerja 2-3 tahun di institusi kewangan islam i tukar jadi pensyarah di uiam. Kemudian buat hukum tanpa perbincangan. hadith dhaif sebagai hujah pengharaman. Saya ingin berkongsi pengetahuan tentang satu lagi hadith yang terputus sanad (dhaif) yg dijadikan hujah pengharaman, iaitu: Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak di dalam milikmu. (Riwayat Abu Daud, nr 3504 3283) Rujuk Konsep Leveraj Haram Metro Ahad 3 lutego 2008. Adalah terjemahan langsung satu hadith yang masyhur la tabi ma laysa indak Beberapa isu telah dibangkit berkenaan hadis ini. Salah satunya tentang percanggahan rantaian sanadnya. Al Bukhari dan Muslim tidak pernah merekodkan dalam koleksi mereka walaupun yang lain antaranya Ab Dawd and al Tirmidhi, ada merekodkannya. Percanggahannya adalah seperi berikut: 1. Ab Dawd, Ahmad ibn Hanbal i Ibn Hibban menyatakan ianya diriwayatkan oleh Jafar ibn Abi Wahshiyah, dari Ysuf ibn Mahak, dari Hakim ibn Hizam, manakala yang keempatnya, ianya Abd Allah ibn Ismah, manakala koleksi yang lain menyatakan antara Ysuf i Hakim. Dalam al Mizan, al Dhahabi menyatakan nama perttwahan langsung tidak diketahui (la yuaraf). 2. Berkenaan periwayat utama Hadith ini, Hakim ibn Hizam, dikatakan 8220obscure8221 (majhul al hal). Hanya Ibn Hibban memasukkan beliau antara periwayat yang boleh dipercayai (niezawodny al thiqqat). Sementara al Nasa82178217i telah merakamkan cuma satu Hadith yang diriwayatkan oleh beliau, Yang lain menyatakan beliau adalah 8220obscure8221. Rujukan: Futures towarowe: islamska analiza prawna Mohammad Hashim Kamali en. wikipedia. orgwikiMohammadHashimKamali --------------------------------- ----------------------- (Perkataan: Majhul al-Hal (dinamakan juga al-Mastur) Definisi: Perawi yang diriwayatkan daripadanya oleh dua orang atau lebih tetapi tidak dakawsiqkan. Hukum periwayatannya: tidak diterima mengikut pendapat yang sahih di sisi maine ulama Adakah hadisnya itu mempunyai nama khusus Hadisnya itu tidak mempunyai nama khusus tetapi diletakkan di bawah hadis dhaif. Rujukan: darulkautsarpenghadi. bahasanKedua: --------- -------------------------------------------------- ---- (Nota: Saya tidak pernah memandang rendah pada hadis dhaif Cuma menyatakan bahawa hadith dhaif tidak boleh dijadikan hukum dalam soal halal dan haram Efekty użycia słabych hadisów: islamwebver2archive ngEampid139248 Wallahu alam. Bukankah leveraj dan margin trading saling berkait. Ibarat kuku den isi. Kalau ikut pemahaman saya, margines trad ing saham gunapakai pinjaman ada riba sahaja HARAM. Kalau tiada riba, jadi HALAL. Secara amnya margin trading (dźwignia) HALAL tanpa ada riba. Sebenarnya dalam akaun Islamik forex, marże tradingnya LANGSUNG tidak kena guna riba. Malah brokera forex telah dulu merealisasikan prinsip-prinsip Qard Al Hassan (piękna pożyczka) bank opasujący yang berjenama perbankan Islam tidak kira di Malaysia atau luar negara. Kalau ada pun, ianya agak terbatas ruang lingkupnya seperti: Rujuk: dib. aeencommunityservicequrad. htm Insya Allach. Saya akan huraikan tentang Qard Al Hassan pada kesempatan lain. Berkenaan risiko pula, andai pasaran tidak menyebelahi kita, kita masih ada stop loss sebagai penyelamat. Andai kita tidak menggunakan stop loss pun, Broker forex mengamalkan Fakta 3: Brak sald debetowych Twoje ryzyko ogranicza się tylko do środków na rachunku depozytowym. Ponieważ nie ma żadnych wezwań do uzupełnienia depozytu w obrocie na rynku Forex, dla Twojej ochrony broker automatycznie zamknie wszystkie otwarte pozycje, jeśli Twój kapitał własny spadnie poniżej wymaganego poziomu depozytu zabezpieczającego. Pomyśl o tym jako o ostatecznym, automatycznym zatrzymaniu. W rzeczywistości nigdy nie stracisz więcej pieniędzy niż masz na koncie Janganlah susah-susahkan hati pasal forex ini halal ke haram. ianya harus. yg uzar komenkan adalah pasal leverage. dźwignia dlm forex menepati hukum syarak. xde riba. kena yakinkan diri yg ianya menepati hukum syarak. tanpa keyakinan boleh jatuh syubhah pula. Yg Penting Pakai Islamski rachunek swap darmowych kont. kan byk broker yg tawarkan konto islamskie. was-was itu adalah bisikan syaitan. sedangkan hukum dagang forex dan penggunaan leveraj adalah harus halal. yakinkan diri baru hati jadi tenang. kerja jadi senang. Apa-apa pun saya tiada kuasa menjatuhkan hukum HALAL HARAM. Saya Cuma tolong menerangkan apa yang saya fahami selama ini megenai perkara tersebut. Yang ada kuasa ialah MAJLIS FATWA KEBANGSAAN. Jikalau MAJLIS FATWA KEBANGSAAN mengeluarkan FATWA w Malezji ini menerangkan yang Trading FOREX ini HARAM. Maka berhentilah. Sehingga sekarang tiada apa2 FATWA dikeluarkan oleh MFK mengenai FOREX. Di dalam Islam La ibrata bilamandamatakamään jäätakse järgmistele põhimõtmiseks (Pegajaran (hukum) bukan diambil dari segi istilah sesuatu perkara bahkan pengajaran (hukum) diambil dari cara perlaksanaannya). W ISLAM, aby sprawdzić, czy rzeczy, które są HALAL czy HARAM, nie wynikają bezpośrednio z terminologii, ale z tego, jak się to robi. jawapan dari yang lain merujuk kepada perkara yang sama przez SurFXGzali 187 Mon Oct 05, 2009 11:43 am Daripada Penasihat SyarieSharie Advisor KODANA Berhad. Waalaikumussalam w. b.t .. Terima kasih diucapkan kepada Saudara Seeraj atas pertanyaan yang diajukan dan sokongan kepada ruangan forum ini. Memang semalam ada persoalan tentang dźwignia. Oleh kerana soalan tersebut telah menyebut nama seseorang, pihak pengurusan telah membuang soalan tersebut supaya perbincangan kita lebih telus dan tidak menyentuh mana-mana pihak. Akhlak dan kesatuan adalah penting dalam Islam dan bukan perpecahan serta pergaduhan yang dianjurkan. Terima kasih atas keperihatinan saudara itu. Diruangan yang terhad ini saya tidak bercadang do menterjemahkan definisi LEVERAGE mengikut istilah yang memuan ketala keja ianya berbeza mengikut penggunaan di dalam sesuatu urusniaga. LEVERAGE yang berlaku dalam perdagangan FOREX adalah jak zarabiać więcej mniej sebagaimana berikut: - Sebagai contoh. kita mengambil urusniaga matawang asing yang melibatkan matawang GBPUSD. Sekiranya kita memuka akaun USD1,000 dan kita ingin membelimenjual 1 lot GBPUSD, sepatutnya pihak platforma akan memotong USD100 dari akaun kita sebagai modal pusingan. Tetapi sekiranya lewar, platforma hania akan memotong USD50 za modalne pusingan 1 lot tersebut. Ini merupakan kemudahan dan diskaun yang diberikan oleh pihak platforma do meringankan modalne pusingan kepada pedagang yang mempunyai akaun mini sahaja. Inilah yang dikatakan dźwignia i keistimewaan ini hana diberikan kepada pedagang yang mempunyai akaun mini sahaja. Akaun mini ialah jumlah akaun yang kurang dari 50 000 USD. Tetapi sekiranya akaun tersebut melebihi 50 000 USD ke, keistimewaan ini tidak diberikan kepada pedagang (trader). Yang paling penting didalam perdagangan forex ini ialah setiap urusniaga yang dibenarkan serta kerugian maksimum yang akan ditanggung oleh pedagang tidak akan melebihi dari jumlah modalne pusingan yang terdapat di dalam akaun mereka. Sebagai contoh, sekiranya i membuka akaun yang bernilai USD1,000 anda tidak akan menanggung sebarang kerugian melebihi modal tersebut iaitu USD1,000 walau apapun dźwignia yang anda perolehi dari pihak platforma dan kerugian anda sam sekali tidak akan berganda dari keseluruhan modal yang anda laburkan. Zauważ, że jest on dostępny w wielu aplikacjach, takich jak mengikut hukum syara dalam, perlaksanaannya kerana ianya, merupakan, diskaun, atau keistimewaan, yang, diberikan, kepada, pedagang. Ini hanyalah kemudahan yang diberikan oleh pihak platforma z harga yan lebih rendah kepada pedagang yang mempunyai modal yang kecil (mini akaun) iaitu akaun yang yang modalnya kurang dari USD50,000. Saya berharap penerangan saya yang ringkas ini dapat merungkaikan segala kekeliruan dan pemahaman yang silap tentang dźwignia yang timbul dewasa inan dan juga menjawab kepada persoalan hukum tentang dźwignia itu sendiri. Di dalam Islam La ibrata bilamandamatakamään jäätakse järgmistele põhimõtmiseks (Pegajaran (hukum) bukan diambil dari segi istilah sesuatu perkara bahkan pengajaran (hukum) diambil dari cara perlaksanaannya). Sekian. Wassalam. Haji Habin Faisal bin Haji Mohamed Penasihat SyarieSharie Advisor KODANA Berhad. Inwestycje FOREX trading merupakan inwestasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh profit yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi z kehadiran Broker forex online Yaitu Marketiva yang memberikan jasa forex signal di internet, semakin memudahkan setiap orang do mendulang zysk di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikalmaupun podstawowe yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesional sangat dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudyjski banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handel ini dikarenakan sifatnya yang abstrakcyjne i tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit for memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang den perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal z pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena sät i dan lain hal 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga den jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Z powodu demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Koran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Zablokowany kod, PBK określający kajian hukum Islam określający bagaimana hukum Islam określający dalszą masę kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan denangat dan bunyi UU nr 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang z ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) z powodu jual yd ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun i syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum z sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (kup). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang Yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, staw, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualaitari istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan den z maksud menghilangkan jahalah fi-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya tel. Dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan z peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai z semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sam lainnya sesuai denaw penanaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata ung antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat international dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara z negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untu memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan z lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220 Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan z syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudyjski jika barang sesuai z keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil ma bardzo duży rozmiar, seperti ketela, kentang, bawang i dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugia jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam dla dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. (Dihimpun Dari beberapa Sumber) PRINSIP HIDUP Impian atau CITA-CITA YANG BERASASKAN KEPADA KEIMANAN KEPADA Allah SWT dengan MENURUTI CARA RASULULLAH SAW AKAN DAPAT MENEGUHKANMEMANTAPKAN HATI DARI SIFAT PUTUS ASA DAN AKAN SENTIASA MEMILIKI RASA KETAQWAAN YANG Jitu dalam Usaha MENANAMKAN KEYAKINAN KEPADA Diri KE ARAH MENJADI SEORANG INSAN YANG BERJAYA DI DUNIA DAN DI AKHIRAT FALSAFAH SIBER 8220Manusia yang sentiasa menggunakan Internet do urusan sesuatu perkara, tetapi zwykły tidak mahu merebut peluang menjana pendapatan menerusi perdagangan Internet. maka mereka itu adalah manusia yang teramat rugi di era cyfrowy ini8221 Profesor Madya Miswan Bin SuripPinjaman Bank Bagaimana hukum usaha yg modalnya hasil pinjaman bank Ktika usaha ini berkembang, apakah hasilnya haram Termasuk rumah KPR bank, apakah berarti rumah itu haram Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, amma badu, Pertama, kita perlu memahami pengertian harta riba Riba secara bahasa artinya tumbuh. Allah berfirman dalam al-Quran tentang keutamaan sedekah, Allah membinasakan riba dan menumbuhkan sedekah. (QS, Al-Baqarah: 276) Karena itu, sebagian ulama mendefinisikan riba dengan, Kelebihan harta tanpa ada ganti hasil dalam transaksi komersial antara harta den harta (Hasyiyah Ibnu Abidin, 5169). Pengertian riba di atas, mencakup riba fadhl, yang bentuknya penambahan dalam tukar menukar komoditas ribawi maupun riba nasiah, dalam bentuk penambahan yang disyaratkan dla mendapatkan penundaan pembayaran utang. Uang Pinjaman Bank Kétika ada orang yang meminjam uang di bank, dari sudut pandang nasabah, hakekatnya dia tidak mengambil uang riba. Namun dia mengambil uang dari pihak yang melakukan transaksi riba. Di masa awal Nabi shallallahu 8216alaihi wa sallam hidżra ke Madinah, orang yahudi menjadi penguasa perekonomian Madinah. Mereka mendominasi pasar. Nabi shallallahu 8216alaihi wa sallam dan para sahabat melakukan transaksi z mereka. Ada yang jual beli, dan bisa dipastikan, ada juga transaksi utang piutang. Salah satu karakter orang yahudi, mereka suka mengambil riba dan makan harta orang lain dengan cara yang bathil. Allah ceritakan dalam al-Quran,. Disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya , dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. (QS. An-Nisa: 160 161) Ketika kaum musifikacja kutas orang yahudi, mereka tidak disebut mengambil harta riba yang statusnya haram. Tapi mereka mengambil harta dari orang yang melakukan transaksi riba. Aisyah radhiyallahuanha menceritakan, Ketika Rasulullah shallallahu 8216alaihi wa sallam wafat, baju perang belau masih digadaikan kepada orang Yahudi sebagai jaminan utang tiga puluh sha gandum dla nafah keluarganya. (HR, Bukhari 2916, Nasai 4668, dan yang lainnya). Demikian pula ketika seorang muzułmańska pinjam uang di bank, uang yang dia terima halal. Bagi dia sebagai peminjam, ini bukan uang riba. Pasek bankowości finansowej, ada kemungkinan uang itu adalah uang riba. Karena itu, usaha dan hasil yang dia dapatkan halal. Karena modalna yang dia gunakan halal. Bukan Memotivasi Pinjam Bank Tulisan ini sam sekali bukan memotivasi pembaca dla mencari pinjaman dari bank. Meminjam di bank, berarti melakukan transaksi riba denim bank. Karena pada saat meminjam bank, dia menyetujui nota kesepakatan adanya penambahan ketika pelunasan (bunga). Dan itu riba. Inilah yang menjadi masalah ketika seseorang meminjam uang di bank atau rentenir. Dia menyepakati transaksi riba. Przesunąć wskaźnik myszy do końca, aby wyświetlić wskaźnik. Tapi dia telah berkomitmen, dirinya akan memberikan riba ketika pengembalian. Orang yang melakukan kesepakata demikian, mendapat ancaman hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 8216anhuma, -. Rasulullah shallallahu 8216alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, nasabah riba, juru tulis dan dua saksi transaksi riba. Nabi bersabda, Mereka itu sama. (HR. Muslim 4177) Ketika seseorang meminjam uang di bank, dia melakukan dua kesalahan yang diancam dalam hadis di atas, Pertama, ketika meminjam dia menyepakati transaksi riba. Kedua, ketika mengembalikan, dia memberi makan riba. Kemudian artikel ini hanya meluruskan pemahaman bahwa uang yang didapat dari pinjaman bank adalah uang riba. Sehingga turunan dari uang ini, semuanya haram. Padahal tidak demikian. Justru di posisi namabah yang meminjam, dia akan memberikan riba kepada bank. Bukan yang menerima riba. Contoh Salah Paham Salah satu contoh pengaruh kesalah-pahaman terkait pinjaman bank, ada seorang anak yang merasa resah dengh kehalalan nafkah yang diberikan ortunya, gara-gara ortunya berbisnis dengan modal dari bank. Si anak merasa, uang ortunya dan semua hasil bisnis ortunya adalah riba, karena hasil dari pinjaman bank. Ada juga yang merasa bingung ze statusem rumah KPR. Apakah itu berarti rumah haram, tidak boleh ditempati juga tidak boleh dijual. Karena dia beli z dana pinjaman bank. Bagi yang Sudah Terlanjur Bagi anda yang telah terlanjur pinjam bank, baik dla modalnego maupuna dla konsumtif, seperti rumah dan kendaraan, sebisa mungkin agar segera dilunasi, dan komitmen dla tidak semakin memperparah bunganya. Karena ini berarti semakin banyak memberi makan riba bank kepada. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) 7051601496 (Syariah Mandiri) 1370006372474 (Mandiri). na. Opis Hendri Syahrial: hukum pinjam uang di bank, hukum meminjam uang di bank, hukum riba, hukum meminjam uang di bank menurut islam, hukum pinjam uang di bank menurut islam Słowa kluczowe: hukum, pinjam, uang, bank, pinjaman, tanpa, riba, hutang, bagi, peminjam, di

Comments

Popular Posts